KLIKSULSEL.COM,MAKASSAR--Tim Khusus (timsus) Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian ternak (Curnak) beberapa waktu lalu. Pelaku yang diketahui bernama Paca alias Saing itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan rilis yang diterima Kliksulsel.com menyebutkan bahwa Paca bin Saing itu merupakan warga Kampung Parangluara Dusun Tombolo Desa Tompobulu Kec Tompobulu Kabupaten Maros dan diamankan saat pelaku berada di jalan Daeng Tata 7 Makassar.
Adapun dasar penangkapan pelaku Curnak Paca bin Saing berdasarkan
Laporan polisi Nomor: Lp / 02 / I / 2017 / sek tompobulu / res maros.
Tanggal 11 januari 2017, Laporan polisi Nomor: / 22 / X / 2018 / PSS / KA SPKT / sek tompobulu / res maros.
Tanggal 10 oktober 2018 dan Daftar pencarian orang Nomor : DPO / 02 / VI / 2017 / Reskrim / Sek tompobulu
tanggal 02 juni 2017.
Penangkapan dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi tersangka berada di rumah temannya di jalan daeng tata 7 makassar kemudian anggota bergerak cepat ke rumah teman tersangka dan melakukan penangkapan.
Tersangka diamankan berdasarkan Lp tersebut dan merupakan DPO Polres Maros Polsek Tompobulu dimana pelaku telah melakukan kembali kasus yang sama yaitu tindak pidana pencurian ternak (curnak) berupa hewan jenis kuda.
Tersangka merupakan spesialis pencurian ternak ( curnak) di wilayah hukum Polres Maros Polsek Tompobulu dan sudah beberapa kali melakukan tindak pidana curnak dan menjalani proses hukum di rutan
Penulis : Akbar
Editor ; Ocha