Oleh : drg Andi Fatahuddin
PEMBANGUNAN kesehatan merupakan salah satu aspek penting dalam kerangka pembangunan nasional yang pada penyelenggarannya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang, agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal yang bisa diasumsikan bahwa keberhasilan pembangunan kesehatan akan memberikan dampak terhadap peningkatan mutu dan daya saing sumberdaya manusia Indonesia.
Pengelolaan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yaitu Puskesmas ataupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) yaitu Rumah Sakit perlu menitikberatkan berbagai aspek antara lain kinerja pelayanan, proses pelayanan, serta sumber daya yang digunakan sebagai bagian dari mutu layanan. Perbaikan mutu layanan bisa dilakukan dengan pendekatan PDCA (Planning, Do, Check and Action) yang bertujuan untuk peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko yang dilaksanakan secara berkesinambungan, Oleh karena itu diperlukan adanya penilaian oleh Pihak eksternal dengan menggunakan standar yang ditetapkan, yaitu melalui mekanisme Akreditasi Puskesmas dan Akreditasi Rumah Sakit dengan Model RDOWS.
Membangun komitmen yang kuat oleh seluruh pihak adalah kunci utama. Akreditasi bukan cuma tangung jawab sepihak tapi tanggung jawab bersama oleh seluruh pihak terkait karena regulasi sangat mempengaruhi proses ini. Standar yang dinilai bukan sekedar dokumen, akan tetapi bagaimana implemntasi standar diterapkan kepada pasien/pelanggan yang diatur dalam Permenkes 46/2015 tentang Akreditasi FKTP, Klinik, Praktek mandiri dan Permenkes 34/2017 tentang Akreditasi RS.
Pemberian layanan kesehatan sangat penting untuk semua kegiatan-kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan yang seharusnya dilakukan sesuai profesi keahlian masing-masing dalam rangka pencapaian mutu layanan kesehatan, karena hanya dengan hal tersebut pelayanan bermutu dapat dicapai “conformance to requirement”, yaitu pelayanan sesuai dengan yang dipersyaratkan atau distandarkan.
(Crosby)
Penilaian Akreditasi yang dilakukan oleh Lembaga Independen Pelaksana Akreditasi RS/FKTP di Indonesia terdiri atas Komisi Akreditasi RS (KARS) untuk Rumah sakit dan Komisi Akreditasi FKTP untuk Puskesmas serta melibatkan Joint Commissions International (JCI) yang merupakan lembaga pelaksana akreditasi yang berasal dari luar negeri Standar Akreditasi yang dipergunakan mulai 1 Januari 2018 adalah STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT EDISI 1 yang terdiri dari 16 bab yaitu :
Sasaran Keselamatan Pasien (SKP), Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas (ARK), Hak Pasien dan Keluarga (HPK), Asesmen Pasien (AP), Pelayanan Asuhan Pasien (PAP), Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB), Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO), Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE), Peningkatan Mutu dan Keselamatan
Pasien (PMKP), Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS), Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK), Kompetensi & Kewenangan Staf (KKS), Manajemen Informasi dan Rekam Medis (MIRM), Program Nasional (menurunkan angka kematian ibu dan bayi, menurunkan HIV/AIDS, menurunkan tuberkulosis, pengendalian resistensi antimikroba dan pelayanan geriatri), Integrasi Pendidikan Kesehatan dalam Pelayanan Rumah Sakit (IPKP) Dan Standar Akreditasi yang digunakan untuk FKTP (Puskesmas) Standar akreditasi disusun dalam 9 Bab, yang terdiri dari:
Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP), Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP), Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP), Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi Sasaran (UKMBS),Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat (KMUKM) Sasaran Kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat (SKUKM), Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP),Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK),Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP).
Tolak ukur layanan kesehatan yang bermutu bukan semata-mata terletak seberapa banyak layanan kunjungan orang sakit, pencapaian cakupan yang maksimal, atau sisi pendapatan yang sesuai target akan tetapi faskes tersebut harus juga mampu memberikan asuhan pelayanan yang standar, pelayanan yang mengutamakan hak pasien, hak keluarga pasien, dan pelayanan yang mengacu pada sasaran keselamatan pasien serta bagaimana faskes memuliakan stafnya yang bekerja.
Faskes yang tidak atau belum terakreditasi akan dilakukan pemutusan kerja sama dengan BPJS, sebagai mana tertuang dalam Permenkes 71/ Tahun 2013 dan Permenkes 99 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam upaya peningkatan mutu layanan di fasilitas kesehatan, Dinas Kesehatan Kab/Kota memiliki posisi strategis sebagai fasilitator yang diharapkan dapat memfasilitasi kebutuhan Fasilitas kesehatan yang berfokus untuk meningkatkan mutu layanan yang tidak mampu dipenuhi oleh Fasilitas kesehatan tersebut, seperti kebutuhan tenaga, sarana fisik, alat, perbekalan kesehatan serta konsultasi.
Hal tersebut sangat penting dalam rangka upaya peningkatan mutu, manajemen risiko dan keselamatan pasien/keluarga pasien serta menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu yang beracuan pada penerapan standar Akreditasi.