Foto:Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Rujiyanto Dwi |
"Setelah diprores namun dari Kelima orang tersebut, tak cukup bukti untuk dilakukan penahanan,” ungkap Kasatreskrim AKP Rujiyanto Dwi Poernomo saat dimintai tanggapannya, Rabu 5/12/2018.
Sementara 4 (Empat) orang yang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, karena dari hasil proses atau penyilidikan cukup bukti untuk dilakukan penahanan.
Selanjutnya, Kata AKP Rujiyanto Dwi, akibat perbuatannya ke 4(Empat)orang tersebut dikenakan pasal 303 Sub tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp20 juta.
Diketahui Tim gabungan TNI,Polri,Pol PP yang dipimpin oleh Wakapolres Soppeng Kompol Catur Budi Susilo melakukan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dan berhasil mengamankan sebanyak 9 orang.
Kesembilannya adalah inisial BS (35),AD (36), EW (32), MR (18) AT (30),AN (24), AR (36), YN (40),RD (23).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti 9 Jangkrik dan uang 1 (satu) juta rupiah. Para pelaku kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Soppeng.
Penulis: Lantur
Editor: Abhy