13 unit dumptruk yang digunakan mengangkut pasir sudah diamankan di Mapolres Wajo sejak, Senin (10/12/2018) kemarin |
Pantau media ini, sedikitnya 13 unit dumptruk yang diduga digunakan untuk mengangkut pasir, sudah diamankan di Mapolres Wajo sejak, Senin (10/12/2018) kemarin.
Hal itu dilakukan atas tindaklanjut dari laporan dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan terkait pemantauan aktivitas tambang di wilayah Sulawesi Selatan dikawasan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar 39 orang sudah diperiksa terkait kasus tambang ilegal tersebut namun belum ada seorangpun yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi itu mobil banyak di kantor dikarenakan adanya laporan tambang pasir ilegal namun pada saat kami ke lokasi mobil tersebut tidak ada muatan pasir hanya masih antr," kata Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Sigit S.
Penulis:Cender
Editor: Abhy