Salah seorang pelaku begal sadis yang diamankan oleh tim gabungan polda sulsel |
KLIKSULSEL.COM,MAKASSAR--Setelah melakukan pengembangan atas ditangkapnya pelaku berinisial I (21), R (18), A (17) dan Iyan, Tim Gabungan Polda Sulsel kembali menangkap pelaku R (18) dan A (17) yang sedang berada di daerah kabupaten gowa.
Selain menangkap pelaku, Tim Gabungan Polda Sulsel juga berhasil mengamankan barang bukti berupa motor, pisau, helm dan jaket yang dilakukan pelaku untuk melakukan tindak pidana Curas.
Dalam menjalangkan aksinya, pelaku modus pembegalan menggunakan pisau, pelaku I (23) LK ditangkap di Jl. Kancil Kec. Mamajang Kota Makasasr, Selasa (4/12) pukul 09.00 Wita.
Pada saat melakukan Introgasi, Pelaku I (21) LK membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian kekerasan bersama-sama R (18) Lk, A (17) Lk dan Iyan. dan berhasil mengambil handphone yang dijual untuk membeli baju dan obat-obatan terlarang (Narkoba).
Kini tersangka diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Penulis : Abrar
Editor : Ocha