ilustrasi gambar Int |
KLIKSULSEL.COM,PALOPO--Tim Resmob Kepolisian resor (Polres) Palopo di back Up oleh Tim monitoring center Polda SulSel melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku jambret dan seorang warga yang bertindak sebagai penada di jalan Datuk Sulaiman Kota Palopo kamis kemarin.
Pelaku jambret yang diketahui berinisial DR (18) merupakan warga Desa Tanarigella Kecamatan Bua Kabupaten Luwu sedangkan pelaku penadahan berinisial MS (23) warga Jalan Carede kota Palopo bersama MJR (17) seorang pelajar alamat jalan Datuk Sulaiman kota palopo.
Kronologis kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2018 terjadi tindak pidana pencurian modus jambret dimana pada saat korban di bonceng sambil menggunakan HP tiba tiba dari arah belakang muncul pengendara sepeda motor dan langsung menarik HP yang sementara di pegang oleh korban.
Berdasarkan kejadian tersebut, maka dilakukan penyelidikan terhadap pelaku penjambretan dan dari hasil lidik, maka diperoleh info bahwa BB HP dikuasai MS sehingga tim mendatangi dan langsung mengamankan MS dan dari keterangan MS, HP tersebut di beli dari MJR seharga Rp. 900.000.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa, usai melakukan lidik, polisi langsung mendatangi MJR dan langsung di amankan. Dari keterangan MJR, HP tersebut merupakan milik DY dimana dia hanya membantu menjualkannya dan juga DY sudah sering kali membawa HP untuk di bantu di jualkan.
Polisi terus melakukan pengembangan dan akhirnya sekitar jam 23.00 WITA dilakukan penangkapan terhadap DY di Desa Tanarigella Kecamatan Bua Kabupaten Luwu pada saat penangkapan maka DY mengakui perbuatannya, adapun yang ia temani melakukan penjambretan yakni BA.
Penulis : Aco
Editor : Ocha