Para terduga pelaku ilegal fishing sedang diperiksa oleh Satreskrim Polres Pangkep |
KLIKSULSEL.COM,PANGKEP--Unit Resmob Polres Pangkep Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan 11 orang pelaku kasus illegal fishing di wilayah hukum Polres Pangkep pada Minggu (09/12/2018).
Para pelaku ilegal fishing ini mencari ikan dengan cara bius. Kesebelas orang tersebut yaitu, Haya Dg Ngeppe, Ponco, Borahim, Haris, Farid, Wahyu, Ari, Bahar, Syamsir, Dian dan Ippang dengan menggunakan dua kapal motor KM Nisa dan KM Sumber Reski 03.
Kapolres Pangkep, AKBP Tulus Sinaga mengatakan, kesebelas terduga pelaku illegal fishing tersebut beraksi di perairan pulau Sere're, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep. Lokasi tersebut berjarak 20 jam dari ibukota Pangkep, Pangkajene.
"Betul, sebelas pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pangkep. Mereka baru tiba karena jarak TKP jukup jauh," ucap AKBP Tulus.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa para terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan sedangkan untuk barang bukti berupa bius sedang diteliti untuk mengetahui bahan yang digunakan serta memenuhi keperluan data yang di butuhkan.
"Saat ditangkap, barang bukti yang diamankan yakni dua unit kapal motor, satu botol cairan potasium, dua bungkus serbuk putih yang diduga potassium, 13 ekor ikan sunu, empat rol selang, empat buah dakor, empat buah sepatu renang, dua buah kaca mata selam, dan dua unit GPS merk Garmin," ujarnya
Kapolda Sulsel Irjen umar septono yang dihubungi mengapresiasi Kerja keras Kapolres Pangkep dan Jajarannya dalam penangkapan ini, Jangan pernah memberikan ruang bagi pelaku pelaku perusak lingkungan laut.
"menangkap ikan menggunakan Bius itu dapat merusak ekosistem laut, semua yang Ada disekitarnya.Tidak hanya ikan yang diburu. Terumbu karang,ikan yang masih kecil dapat mati terkena bius ikan tersebut" pungkas Jenderal Berbintang dua tersebut .
Penulis : Abrar
Editor : Ocha