Foto Vanessa Angel |
KLIKSULSEL.COM | SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) akhirnya menetapkan Artis VA menjadi tersangka kasus prostitusi online terhitung. Penetapan dilakukan setelah menemukan foto dan video syur Vanessa Angel di ponsel mucikari ES.
"Terkait dengan hasil gelar dengan terakhir diperiksanya saudari VA. Kami mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka. Sesuai dengan hasil gelar dan pendapat berbagai ahli baik itu ahli pidana, bahasa dan ITE dan Kemenag dari MUI," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, VA yang semula mengaku dijebak, dianggap jadi penyedia prostitusi online karena sengaja kirimkan foto dan video pada mucikari untuk menarik pelanggan layanan kencan.
“Artis VA melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Sebab dia terbukti mengeksplor dirinya untuk kepentingan prostitusi online. Bahkan pengiriman foto pribadi dia di share ke beberapa tersangka sebelumnya,” terang Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
Bukti foto, video, dan obrolan tak senonoh yang dikirimkan VA kepada mucikari diketahui setelah penyidik melakukan pendalaman atas bukti digital forensik dari ponsel milik VA dan para muncikari. VA terancam hukuman penjara 6 tahun atas pelanggaran UU ITE.
"Kemudian dari beberapa bukti yang saling mengaitkan dalam transaksi komunikasi, menguatkan VA kami tetapkan jadi tersangka. Kami akan buat surat panggilan dan layangkan pada hari Senin,” pungkas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
Laporan: Tim
Editor: Risal