Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Wajo, Baso Oddang (F-PDIP) |
KLIKSULSEL.COM,WAJO - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, meminta agar Pemerintah Kecamatan Pitumpanua fungsikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Menurut anggota Komisi III DPRD Kabupaten Wajo, Baso Oddang, Pemerintah Kecamatan Pitumpanua tak lagi ada alasan tidak memfungsikan pemanfaatan TPA, untuk lebih meningkatkan kualitas lingkungan.
"Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Wajo telah menyiapkan segala hal yang diperlukan. Seperti lahan untuk TPA seluas 2 hektar di Desa Bau-bau, mobil operasional pengangkut sampah, dan kontainer sampah," kata Baso Oddang.
Baso Oddang juga menambahkan, sebagai mitra kerja BLHD Kabupaten Wajo, Komisi III DPRD Kabupaten Wajo pun bakalan mengagendakan kunjungan kerja ke Kecamatan Pitumpanua untuk meninjau langsung progres TPA yang ada di Kecamatan Pitumpanua.
"Yang kami ketahui, masyarakat disana biasa buang sampah di Sungai sehingga kami meminta kepada pemerintah kecamatan agar segera memfungsikan TPA yang sudah disiapkan, BLHD juga sudah menyiapkan segalanya jadi tak adalagi alasan," kata Legislator PDI-P Wajo itu.
Terpisah, Camat Pitumanua Andi Mamu mengatakan, progres persiapan pemanfaatan TPA di Desa Bau-Bau masih dalam tahap perbaikan akses menuju TPA, dan dapat dipastikan perampungan pekerjaan akan selesai pada akhir Januari 2019 ini. Karena anggaran yang terbatas maka dikerjakan secara bertahap.
"Pada tahun 2017 kita kerjakan jalanan masuk ke TPA sepanjang 1 kilometer, 2018 tidak ada anggaran karena alasan Pilkada, nah pada tahun 2019 ini saya inisiatif meminta anggaran dana desa Bau-Bau untuk penimbunan ruas jalan sampai ke lokasi TPA, sehingga saya pastikan akhir bulan ini TPA sudah bisa difungsikan," kata Andi Mamu.
(Humas dan protokoler DPRD Kabupaten Wajo)