Lelaki AR (43) dan perempuan YL(40) diamankan Tim Kalong di wilayah hukum Pangkep |
KLIKSULSEL.COM,SOPPENG - Tim Kalong Polres soppeng melakukan penangkapan terhadap 2 Orang yang diduga pelaku bandar arisan bodong,di salahsatu penginapan yang berlokasi di Jln Sultan Hasanuddin,Kecamatan Bungoro,Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Kamis 3/1/2019.
Kedua pelaku berinisial lelaki AR (43) dan perempuan YL(40) masing masing warga Kelurahan Pajalesang,Kecamatan Lilirilau,Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto Dwi Poernomo mengatakan bahwa Keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pada tanggal 7 Desember 2018 lalu.Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa kedua pelaku adalah pasangan suami dan istri.
"Kedua pelaku adalah pasangan suami istri(Pasutri)sendiri merupakan tersangka dari kasus penipuan arisan yang mengakibatkan kurang lebih 500 orang menjadi korban, dengan Taksiran Kerugian mencapai 2,5 Milyar,"Kata Rujiyanto saat diwawancara via selulernya.
Menurut Rujiyanto dalam melakukan aksinya pelaku mengunakan nama Fiktif dalam arisannya, jadi kalau arisan dikocok, peserta fiktif inilah yang kebanyakan mendapatkan undian ini, dan itu berulang ulang hingga para pesertanya itu tahu bahwa yang mereka temani arisan itu peserta fiktif” tuturnya.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut dan Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan UU penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,"Beber Mantan Kasat Narkoba ini.
Penulis: Lantur
Editor: Risal