Tersangka pencurian barang elektronik RS Andi Pallammai Kota Palopo, Safaruddin (41) |
Menindaklanjuti laporan manajemen RS Andi Pallammai Kota Palopo terkait pencurian 2 unit AC, 1 Unit Kipas Angin, dan 1 Unit Mesin Lemari pendingin dan obat-obatan, Satuan Reskrim Tim Jatanras Polres Palopo berhasil mengamankan Safaruddin (41).
Safaruddin diamankan setelah Polisi mencocokkan sidik jari yang ditemukan di Tempat Kejadian perkara (TKP). Alhasil ditempat Safaruddin ditemukan barang bukti, alat yang diduga digunakan mencungkil pintu ruangan RS Andi Palammai.
Pelaku diketahui masuk kedalam RS Andi Palammai, dengan cara mencungkil pintu ruangan, setelah berada di dalam ruangan, Safar, kemudian mengambil 2 unit AC, 1 Unit Kipas Angin, dan 1 Unit Mesin Lemari pendingin dan obat-obatan.
"Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku, Safaruddin bersama sejumlah barang dan alat bukti diamankan di Mapolres Palopo,pelaku pencurian diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardi Yusuf.
Penulis: Sandy
Editor: Risal