Baliho Rahman Rahim dirusak |
KLIKSULSEL.COM,WAJO - Pengrusakan alat peraga milik Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Kabupaten Wajo, Rahman Rahim ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wajo, Sulawesi Selatan.
Menurut Koordinator Devisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Wajo, Herianto mengatakan, hasil penelusuran yang dilakukan oleh Panwascam dan PPKD setempat sudah diterima Bawaslu Wajo.
Lebih jauh Herianto mengatakan, jika APK yang rusak tersebut difasilitasi KPU termasuk tambahan dari Partai Politik (Parpol) maka Bawaslu berwenang untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam UU No.7 tahun 2017.
"Kini kami telah melakukan kajian Hukum apakah itu APK resmi yang fasilitasi KPU atau Baliho yang dicetak sendiri oleh Caleg, kajian itu untuk menetukan langkah penanganan selanjutnya, apakah tindak pidana murni. Kalau itu Pidana Pemilu maka kami pasti rekomendasikan ke Gakkumdu" kata Herianto.
Sebelumnya, Rahman Rahim mengaku akan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus pengrusakan APK nya pada Bawaslu dan Polsek Pammana.
Ketua Partai Demokrat Wajo itu berharap kasus pengrusakan APK di Kelurahan Cina dan Desa Kampiri, Kecamatan Pammana dapat diusut tuntas.
Laporan: Risal