KLIKSULSEL.COM,LUTIM - Warga terdampak beroprasinya perusahaan PT Citra Lampia menuai protes. Pasalnya perusahaan tidak melibatkan warga sekitar dalam penyusunan analisis dampak lingkungan untuk memenuhi izin AMDAL.
Heru, warga yang terdampak lingkungan aktifitas PT Citra Lampia merasa kuatir dan menuntut diikutsertakan dalam penyusunan untuk mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan tentang akan dilaksanakannya rencana usaha atau kegiatan.
"Masyarakat harus dilibatkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 UUPPLH ayat (1) yang terkena dampak, pemerhati lingkungan hidup dan atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL, bahkan masyarakat juga dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen AMDAL," kata Heru.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur Nasir mengaku tidak tahu menahu terbitnya izin AMDAL PT Citra Lampia. Menurutnya, itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Kami di kabupaten tidak mengetahui terbitnya AMDAL Citra Lampia, yang terbitkan adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov), saya tahunya dari kita, karena belum ada resminya dari Provinsi dan kalau saya melihat dokumen AMDALnya An Gubernur Sulsel melalui DPMPTSP Sulsel mengenai AMDAL tersebut," terang Nasir.
Sekedar diketahui PT Citra Lampia bergerak dalam usaha tambang nikkel di Kande Api KM 24 Desa Pongkeru, dan memiliki Pelabuhan di Desa Harapan kecamatan Malili, Lutim.
Laporan: Haeruddin
Editor: Risal
Heru, warga yang terdampak lingkungan aktifitas PT Citra Lampia merasa kuatir dan menuntut diikutsertakan dalam penyusunan untuk mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan tentang akan dilaksanakannya rencana usaha atau kegiatan.
"Masyarakat harus dilibatkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 UUPPLH ayat (1) yang terkena dampak, pemerhati lingkungan hidup dan atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL, bahkan masyarakat juga dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen AMDAL," kata Heru.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur Nasir mengaku tidak tahu menahu terbitnya izin AMDAL PT Citra Lampia. Menurutnya, itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Kami di kabupaten tidak mengetahui terbitnya AMDAL Citra Lampia, yang terbitkan adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov), saya tahunya dari kita, karena belum ada resminya dari Provinsi dan kalau saya melihat dokumen AMDALnya An Gubernur Sulsel melalui DPMPTSP Sulsel mengenai AMDAL tersebut," terang Nasir.
Sekedar diketahui PT Citra Lampia bergerak dalam usaha tambang nikkel di Kande Api KM 24 Desa Pongkeru, dan memiliki Pelabuhan di Desa Harapan kecamatan Malili, Lutim.
Laporan: Haeruddin
Editor: Risal