Barang bukti sabu yang diamankan bersama Anjas bin Kamaruddin |
KLIKSULSEL.COM,WAJO - Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo berhasil memutus mata rantai peredaran Narkotika di wilayah hukum Siwa Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Dua tersangka berhasil diamankan, seorang lagi masih DPO, Minggu (10/2/2019) kemarin.
Pengungkapan peredaran Narkotika jenis sabu sabu itu, berawal saat petugas mengamankan seorang kurir, Muh Rifki (19). Darinya ditemukan satu Saset sabu seberat 0,026 gram.
Dari hasil introgasi tersangka mengaku diminta oleh Anjas bin Kamaruddin (20) untuk mengantarkan sabu kepada pembeli nya di Jl Kelapa Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
"Dari penangkapan Muh Rifki kemudian kita kembangkan dan mengarah pada satu nama, yang menyuruh Muh Rifki untuk mengantarkan sabu pada pembeli di Jl Kelapa Siwa," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Wajo, AKP Suardi, Senin 11/2/2019.
Lanjut AKP Suardi mengatakan, kasus Muh Rifki dikembangkan, alhasil petugas berhasil mengamankan pemilik sabu, Anjas Bin Kamaruddin di Jl Andi Kollo Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
Setelah dilakukan penggeladahan pada Anjas, petugas kembali menemukan 6 (enam) sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.11 gram, 4 (empat) saset bekas pakai, 3 (tiga) batang pipet plastik, 32 (tiga puluh dua ) sachet plastik kosong.
"Anjas mengakui benar telah menyuruh Muh Rifki untuk mengantarkan 1 (satu) saset narkotika kepada pembeli dan terlapor mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian adalah miliknya yang dia peroleh dari U (DPO)," katanya.
Kecamatan Pitumpanua adalah wilayah yang tingkat peredaran narkoba nya sangat tinggi, sehingga diharapkan aparat kepolisian lebih intensif melakukan penyelidikan agar dapat memutus mata rantai peredaran sabu di wilayah tersebut.
Laporan: Ichal Mahendra