Salah seorang tersangka kasus Narkotika yang menunjukkan satu saset sabu |
KLIKSULSEL.COM,SOPPENG - Tiga pemuda terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang, Narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng dari tempat yang berbeda, Kamis 7/2/2019. Seorang diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Kasus pengungkapan tersangka sabu berawal dari penangkapan Sofian (27) warga asal Kelurahan Labessi, Kecamatan Mariorawawo dengan barang bukti sabu 1 saset sabu seberat 1,01 gram.
Dari keterangan Sofian kasus penyalahgunaan obat-obatan terlaran dilanjutkan dan petugas berhasil mengamankan, Rustan (25) dibekuk di Tonronge Kelurahan Tettikenrarae Kecamatan Marioriwawo , dengan barang bukti sabu sebanyak Enam saset seberat 1,30 gram.
"Berikutnya kita berhasil mengamankan Resky (28), yang dibekuk di kediamannya di Mallekana Kelurahan Tettikerarae Kecamatan Marioriwawo Soppeng, Sulawesi Selatan," kata Kasat Narkoba Polres Soppeng IPTU Bambang Supriyadi.
Resky terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas pada betis bagian kiri karena mencoba kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap. Bersamanya, petugas amankan Dua puluh dua saset sabu seberat 10,71 Gram.
"Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mako Polres Soppeng untuk proses hukum lebihlanjut," tandas Bambang Supriyadi dalam rilisnya ke wartawan kliksulsel.com.
Laporan: Lantur