KLIKSULSEL.COM,WAJO - Kebijakan Bupati Wajo Dr H Amran Mahmud yang melakukan pemotongan pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, ditentang oleh Dewan.
Kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapenperda) DPRD Kabupaten Wajo, Ir Junaidi, dengan adanya surat pernyataan pemotongan TPP bagi ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, merupakan bentuk perampasan hak ASN yang dilakukan pemerintah kabupaten.
Ir Junaedi pun secara tegas menolak adanya kebijakan surat pernyataan pemotongan TPP yang harus di tandatangani ASN tersebut. Menurutnya, tidak ada aturan bupati yang membatalkan peraturan bupati.
"Dan kalau ini dilakukan berarti pemerintah melakukan pelanggaran, tentu itu akan membuat seluruh ASN menjerit. Pemerintah diharap lebih adil memberikan hak-hak ASN yang telah melaksanakan tugas," tegas Politisi PAN itu.
Diketahui, TPP ASN itu segera akan dibayarkan dan sisa menunggu hasil validasi rekapitulasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Ada pun TPP yang akan terbayarkan merupakan penghasilan tambahan untuk bulan Januari dan Februari. Akan tetapi, pembayarannya disertai dengan pembubuhan tandatangan ASN di atas surat pernyataan pemotongan TPP sebesar 60 persen.
"Saya yakin, hampir seluruh ASN tidak ada yang rela TPPnya dipotong hingga sebesar 60 persen. Ini hanya persoalan takut saja kepada pimpinan sehingga mereka bungkam," kata salah seorang ASN di Pemkab Wajo.
Laporan: Levi