KLIKSULSEL.COM,SOPPENG -Penggiat Aktivis pemerhati Pemilu di kabupaten Soppeng menyesalkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) yang terjadi dibeberapa TPS pascarekapitulasi tingkat Kecamatan di Kabupaten Soppeng, Sulawesi selatan.
Sekertaris Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) AMPERA A.Ilyeas Arguna mengatakan dan menduga bahwa KPPS teledor dan PPL Bawaslu serta saksi yang ada di TPS tersebut kurang mampu melakukan tugasnya dan mendeteksi kekeliruan yang dilakukan oleh KPPS sehingga PSU ini terjadi.
"Ini pelajaran kedepan bahwa dalam merekrut PPL, Bawaslu jangan asal rekrut, rekrutlah yang memiliki kemampuan dalam mengawasi, begitu pula kepada peserta pemilu, karena banyak saksi betul-betul hanya datang menyaksikan pencoblosan,"Kata A.Ilyeas Arguna Kepada Kliksulsel.com ,Kamis 25/4/2019.
Menurut A.Ilyeas Arguna, jika PPL dan saksi melakukan tugasnya dengan benar, dirinya yakin tidak ada PSU akibat kekeliruan administrasi semacam ini, karena regulasinya sangat jelas. "PSU itu tidak gratis dan biayanya menggunakan uang rakyat," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng Winardi mengatakan bahwa Bawaslu Soppeng, berdasarkan pencermatan dan pemeriksaan PTPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa atas fakta-fakta dokumen serta C7 di TPS tersebut.
"Hal ini berdasarkan Pasal 372 ayat 2 Undang No.7 bahwa harus direkomendasikan untuk Pemungutan suara ulang(PSU)sebab pemilih tersebut tidak terdaftar di DPT,DPTb dan tidak ada A5 nya," terang Winardi.
Sekadar diketahui ada 4 (Empat) TPS di Kabupaten Soppeng yang akan melakukan PSU per 27/April/2019 yakni TPS 20 Lapajung,TPS 11 Botto,TPS 4 Donri-Donri dan TPS 10 Manorang Salo dan pemilih hanya akan mendapatkan empat jenis surat suara yaitu, presiden, DPD, DPR RI,dan DPRD Sulsel.
Laporan: Lantur