KLIKSULSEL.COM,SOPPENG - Keluarga korban pencabulan telah resmi melaporkan kedua pelaku inisial AR (17) dan H (15) di Polsek Marioriawa, Kabupaten Soppeng Sulawesi selatan. Korbannya berinisial RA terbilang masih dibawah umur.
Hal itu berdasarkan Nomor : LP / 22 / IV/ 2019 / SPKT/Polsek/Marioriawa/Tindak Pidana Pencabulan anak di bawah umur, Selasa 2/4/2019 jam 00.20 Wita.
Kapolsek Marioriawa AKP Syamsuddin membenarkan atas laporan tersebut namun kasusnya telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Soppeng.
"Iya benar kemarin kami telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Namun kasus ini kami limpahkan ke Polres Soppeng untuk ditangani,"Kata AKP Syamsuddin, Rabu 3/4/2019.
Lanjut AKP Syamsuddin mengatakan, sesuai laporan yang diterima dari keluarga korban, kedua pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban diatas rerumputan di kawasan Kecamatan Donri-donri Kabupaten Soppeng, Senin 1/4/2019 yang lalu.
Ditambahkan Syamsuddin, sesuai penuturan keluarga korban, kejadiannya berawal ketika korban minta pamit kerumah teman perempuannya.
"Korban sebelumnya dibonceng oleh (H) dan membawa motornya dengan kencang menuju ke Donri-donri dan sesampainya ditempat, korban dikasi turun dari motor dan selanjutnya dicium, buah d*d*nya diraba-raba oleh pelaku (AR)dan (H)," kata AKP Syamsuddin menirukan keterangan korban.
Setelah itu, lanjut AKP Syamsuddin korban dipaksa membuka pakaian luar dan dalamnya, terus dibaringkan di atas rerumputan.
"Korban di setubuhi oleh AR pertama kali sebanyak satu kali dan selanjutnya dan di setubuhi lagi yang kedua kalinya oleh H sebanyak satu kali juga,"Ungkap AKP Syamsuddin.
Laporan: Lantur