LAKI mendampingi pedagang Pasar Siwa sampaikan aspirasi ke DPRD Kabupaten Wajo, Senin 4/4/2019 |
Pedagang Pasar yang didampingi LSM Laskar Anti Korupsi (LAKI), mengaku bagian dari korban kebakaran pasar yang terjadi pembagian lods 17 tahun lalu namun belum mendapatkan bagian dari bangunan lods yang baru.
Menurut Ketua LSM LAKI, Marsose, pembagian lods patut dipertanyakan mulai alas hukum pembagian Ruko, hasil pemeriksaan dari Tim PHO atas pemanfaatan bangunan baru Pasar Siwa.
Bahkan kata Marsose, pedagang yang menempati Ruko sebelum terbakar, juga menginginkan tempat dan posisi yang sama pada banguna baru Pasar Siwa tersebut.
"Dan kami datang meminta daftar nama 50 orang penerima Ruko untuk di transparankan, jangan sampai ada orang bukan korban kebakaran pasar Siwa yang dapat," tegas Marsose kepada penerima aspirasi.
Andi tenri Lengka (F-PDIP) dan AD Mayang (F-Demokrat) saat menerima aspirasi Pedagang Pasar Siwa |
Sementara anggota DPRD Kabupaten Wajo yang menerima Aspirasi, AD Mayang (F-Demokrat) dan Andi tenri Lengka (F-PDIP) senada berharap kepada Dinas Pasar Kabupaten Wajo dapat berlaku adil dan transparan dalam pembagian lods dan ruko di Pasar Siwa.
"Kami selaku anggota DPRD Kabupaten Wajo sangat berharap kepada Dinas Pasar, agar dalam pembagian ruko atau kios, betul - betul menyentuh kepada yang berhak, tidak ada pilih kasih, serta transparan dan adil dalam pembagian ruko," kata AD Mayang diaminkan Andi tenri Lengka.
Sebelumnya, pembagian Lods dan Ruko pada bangunan Pasar Siwa dilakukan secara acak (di lot) agar tidak ada yang diistemewakan dan disaksikan bersama seluruh atau dari perwakilan pedagang berdasarkan data yang dimilik Dinas Pasar.
Laporan: Humas DPRD Kabupaten Wajo