Kantor Kejaksaan Negeri Wajo |
KLIKSULSEL.COM,WAJO--Mahkama Agung menolak ajuan kasasi dari mantan Kepala Desa (Kades) Waetuwo Kecamatan Tanasitolo AFB. Petikan surat penolakan kasasi tersebut telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Wajo melalui Pengadilan Tipikor Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Eko Bambang Marsudi mengakui jika dirinya telah menerima salinan tersebut. Buntut dari penolakan kasasi yang diajukan oleh terduga penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) mantan Kepala Desa (Kades) Waetuwo Kecamatan Tanasitolo AF bakal dieksekusi.
Meski belum memiliki jadwal, Kepala Kejaksaan Negeri Wajo menegaskan bahwa pihaknya akan menjadwalkan eksekusi tersebut dalam waktu dekat.
"Pihak Kejari Wajo baru menerima petikan putusan dari Pengadilan Tipikor Makassar, pasca permohonan kasasi AFB ditolak Mahkamah Agung dan kita akan melakukan ekseskusi secepatnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Eko Bambang Marsudi kepada wartawan belum lama ini.
Walaupun petikan tersebut baru tiba, Eko Bambang Marsudi akan membuat disposisi ke Pidsus untuk dijadwalkan eksekusinya. AFB sendiri dikenakan pidana hukuman 1 tahun 10 bulan penjara.
Laporan : Ichal Mahendra