AMIWB saat menyampaikan aspirasi terkait penutupan THM di gedung DPRD Kabupaten Wajo. |
KLIKSULSEL.COM,WAJO - Jelang bulan suci Ramadhan ini, Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera menutup Tempat Hiburan Malam (THM) seperti Rumah Bernyanyi. Bahkan desakan tersebut sudah disampaikan ke DPRD Kabupaten Wajo, Senin (29/4/2019) lalu.
Penutupan aktifitas THM di Wajo berdasarkan amanat Perda No 11 tahun 2012 pasal 33 ayat 1 huruf a, yakni usaha kepariwisataan berupa usaha rumah bernyanyi keluarga, karaoke, klub malam, diskotik dan pantai pijat dilarang menjalankan usaha/melakukan operasi pada setiap satu hari sebelum sampai dengan hari ketiga sesudah bulan ramadhan.
"Kami meminta Pemkab Wajo melalui Satpol PP untuk menutup THM yang ada di Wajo sesuai amanat Perda, artinya satu hari sebelum memasuki bulan ramadhan THM harus ditutup," katanya.
Lebih jauh Presiden AMIWB, Herianto Ardi meminta pengelola hotel juga diimbau membatasi pengunjung hotel yang ingin menginap. Menurutnya, jangan sampai lawan jenis yang sekamar itu bukan pasangan sah, dan jangan sampai juga pihak hotel mendukung perbuatan asusila.
" Kami mendesak Satpol PP untuk menegakkan Perda no 11 tahun 2012 pasal 33 huruf a ini karena memang Satpol fungsinya penegakan Perda agar supaya di bulan suci ramadhan umat islam yang ada di Wajo fokus menjalankan ibadah puasa, apalagi Sengkang merupakan kota santri sangat riskan ketika THM dibiarkan menjamur," katanya.