Bupati Wajo H Amran Mahmud |
KLIKSULSEL.COM,WAJO--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo secara resmi melakukan sidang paripurna terkait rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Wajo dalam sidang III tahun sidang 2018-2019 yang dilaksanakan Selasa, 14 Mei 2019 di ruang sidang utama Gedung DPRD Kabupaten Wajo.
Adapun rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD Wajo yakni Penyelenggaraan perpustakaan daerah merupakan usulan inisiatif komisi I, sementara Ranperda Pembinaan dan pemberdayaan kelembagaan petani diusulkan oleh komisi II.
Terkait dengan ranperda penyelenggaraan jalan daerah merupakan usul inisiatif komisi III, sementara Pengurusutamaan gender diusulkan oleh komisi IV dan untuk ranperda Kepemudaan merupakan usul inisiatif Komisi V.
Menanggapi ranperda inisiatif tersebut, Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud mengatakan bahwa mencermati upaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo dalam tugas, fungsi dan kewenangannya, dalam menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Wajo berpendapat bahwa, upaya Dewan selama ini patut dihargai, pantas diberikan apresiasi.
Menurut Amran, sesungguhnya membentuk dan menyusun suatu Peraturan Daerah itu suatu hal yang tidak mudah dan terutama dalam pengkajian yang memerlukan waktu, tenaga, biaya dan pemikiran sehingga bisa tersusun dan terbentuk menjadi Rancangan Peraturan Daerah.
"Dengan demikian apa yang dihasilkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo pada hari ini merupakan hal yang luar biasa. Penggunaan hak inisiatif bukan perkara yang gampang," kata Amran.
Penulis : Humas DPRD Kabupaten Wajo