Suasana pengisian BBM di salah satu SPBU di Kolaka Utara |
KLIKSULSEL.COM,KOLAKA UTARA,--Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 74.935.02 di Kelurahan Lapai, kecamatan Ngapa, kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melakukan pelanggaran.
Dilansir melalui media zonasultra.com bahwa petugas SPBU tersebut terpantau sedang melakukan pengisian BBM jenis premium ke jerigen yang ada dalam sebuah mobil.
Temuan yang lakukan oleh media Zonasultra com bahwa SPBU tersebut awalnya diduga melakukan pengisian ke tangki sebuah mobil namun setelah diteliti ternyata melakukan pengisian kedalam jerigen yang sudah tersusun rapi didalam sebuah mobil mini bus Rabu (15/5/2019).
Akibat dari pengisian BBM jenis premium kedalam jerigen tersebut, konsumen yang hendak mengisi BBM jenis premium harus mengantri lebih lama.
Hal ini diakui oleh salah seorang konsumen bernama Rahmad (29). Ia mengakui harus mengantri lama, karena petugas SPBU lebih mengutamakan melayani pengisian BBM kedalam jerigen yang ada dalam mobil, sementara dirinya masih mengantri bersama kendaraan lain.
“Ini sudah tidak benar, masa petugas SPBU mengutamakan pengisian jerigen sementara orang mengantri,” kata Rahmad Rabu (15/5/2019).
Aksi penjualan ke konsumen yang menggunakan jerigen juga dikeluhkan oleh warga lain. Menurut Tasman, warga kelurahan Lapai itu, Dia juga kerap melihat para petugas SPBU menjual BBM premium ke pengecer dalam jumlah besar. Aksi itu sering dilakukan pada malam hari melalui jerigen atau mobil dengan tangki modifikasi khusus.
“Sudah lama memang petugas SPBU dengan bermain dengan pengecer,” kata Tasman.
Saat hendak melakukan klarifikasi, awak media Zonasultra.com mengalami kekerasan fisik dimana salah seorang pengecer berinisial AA memukul awak media zonasultra.com.
Kapolsek Ngapa, IPDA Adianto mengaku telah menerima laporan terkait aksi para petugas SPBU itu, termasuk tindakan kekerasan yang dialami wartawan saat menjalankan tugas di aral SPBU Lapai.
“Nanti Setelah melapor kita akan proses dan saya serahkan kepada kanit Reskrim sesuai prosedur,” katanya seperti dilansir zonasultra.com.