Suasana saat Bupati Soppeng melantik Kepala Desa terpilih di ruang pola kantor bupati Soppeng Selasa 28/5/2019 |
KLIKSULSEL.COM,SOPPENG--Bupati Soppeng H.A.Kaswadi melantik secara resmi Kepala Desa terpilih masa jabatan 2019-2025 di Ruang pola Kantor Bupati Soppeng,Selasa 28/05/2019.
Namun ada yang unik dalam pelantikan Kepala Desa tersebut.Salahsatunya Kades Labae Armiati yang hanya merasakan jabatan sebagai kepala Desa Labae,Kecamatan Citta periode 2019-2025 sekira 24 Jam.
Armiati merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan Alokasi dana desa(ADD) dan Dana desa(DD) Desa Labae tahun 2017 lalu, Dengan nilai kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp,-419 Juta.
"Khusus untuk Kades LabaE, besok (Rabu red) akan langsung diberhentikan, sesuai dengan aturan. Namun pemberhentian ini masih menunggu Inkracht atau keputusan tetap dari pengadilan,"Ungkap Bupati Soppeng HA.Kaswadi Razak dalam keterangan Pers nya saat usia acara pelantikan dilaksanakan.
"Selanjutnya setelah pemberhentian, kita juga akan langsung mengangkat pelaksana tugas,"Terang Kaswadi sambil berlalu.
Sementara itu hal yang sama diungkapkan Kepala Dinas Pemdes Soppeng Andi Agus Nongki bahwa pemberhentian Kades Labae masih akan bersifat pemberhentian sementara.
“Kita masih menunggu keputusan pengadilan, pemberhentian tetapnya baru bisa dikeluarkan kalau vonisnya sudah keluar,"tuturnya
Adapun Ke empat Kepala Desa yang dilantik yakni, Kades Panincong Mariana, Kades Donri- Donri Muhidin, Kades LabaE Armiati, Kades Citta Bahar Mahmud (Omba red).
Laporan : Lantur