Iklan

Iklan

Di Rapat Paripurna Wabup Amran Jawab Pertanyaan Dewan

Tuesday, June 25, 2019 WIB Last Updated 2019-06-26T16:23:39Z
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo terkait tanggapan/jawaban Bupati Wajo terhadap pemandangan umum Fraksi DPRD Kabupaten Wajo atas Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018


KLIKSULSEL.COM,WAJO - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo terkait tanggapan/jawaban Bupati Wajo terhadap pemandangan umum Fraksi DPRD Kabupaten Wajo atas Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018, dihadiri Wakil Bupati Wajo Haji Amran SE,Selasa 25/6/2019.

Rapat Paripurna juga dimanfaatkan Wakil Bupati (Wabup) Wajo Haji Amran SE mengklarifikasi terkait polemik rencana kerjasama dengan perusahaan asing (Fluidtech_red)  di Jerman mengenai penyediaan air layak minum.

Wabup Wajo Haji Amran SE mengatakan, hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo belum melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak manapun yang berpotensi membebani daerah, terlebih lagi rencana kerjasama tersebut belum tertuang dalam APBD 2019.

"Kerjasama dengan Fluidtech hanya memuat kesepakatan teknis yang diperlukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka membangun instalasi pengelolaan air di masa yang akan datang, karena memang belum ada anggaran kerjasama yang tercantum dalam APBD 2019 kita," kata Haji Amran.

Pengusaha Batu Bara asal Kalimantan Selatan itu juga menyampaikan hal lambanya penyetoran draft Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) karena batas akhir penyampaian rancangan perturan daerah tentang RPJMD jatuh pada 8 Juli 2019 mendatang.


Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo terkait tanggapan/jawaban Bupati Wajo terhadap pemandangan umum Fraksi DPRD Kabupaten Wajo atas Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018


Semetara terkait serapan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 yang rendah yang dipertanyakan Dewan. Haji Amran SE tetap optimis, DAK Rp 268.743.059.500 dapat tersalurkan dan terserap.

"Pemerintah daerah telah melakukan upaya-upaya percepatan penyerapan DAK yang memang harus melalui beberapa proses sampai pelaporan melalui aplikasi paling lambat 21 Juli sebagai syarat penyaluran dana," kata Haji Amran.

Laporan: Humas DPRD kabupaten Wajo

Komentar

Tampilkan

  • Di Rapat Paripurna Wabup Amran Jawab Pertanyaan Dewan
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan