Kadis PMD, Syamsul Bahri |
Dengan harapan ada peningkatan kemampuan dan kapasitas bagi pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa setelah mengikuti bimbingan teknis.
Terkait dengan penyelenggaraan Bimtek bagi pemerintah Desa di Kabupaten Wajo, Kadis PMD, Syamsul Bahri menjelaskan bahwa hal itu sudah sesuai dengan aturan, dan sudah diatur dalam Peraturan Bupati tentang Juknis pengelolaan ADD dan peraturan desa tentang APB Desa masing-masing.
"Pelaksanaan Bimbingan teknis memang telah dialokasikan dalam APBDesa masing masing pada bidang pemerintahan pos kegiatan pengembangan SDM, jadi anggaran bimbingan teknis memang tersedia di Apbdesa masing- masing dengan jumlah dan besaran yang bervariasi," jelas syamsul Bahri.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa terkait dengan penyelenggara, maka Bimtek diselenggarakan oleh penyelenggara atau lembaga independen yang memenuhi syarat dan memiliki kualifikasi sebagai penyelenggara bimbingan teknis.
Selain menyampaikan surat secara langsung kepada desa, maka penyelenggara terlebih dahulu menyampaikan permohonan kepada Bupati melalui Dinas PMD sebagai OPD pembina desa.
Dan dikatakan bahwa semua lembaga yang bermohon kepada Bupati dan atau Dinas PMD akan dipelajari dan kalau substansi cocok akan ditindaklanjuti dengan fasilitasi surat penyampaian kepada pemerintah desa dengan ketentuan bahwa, surat penyampaian tersebut bersifat himbauan, tergantung pemerintah desa masing-masing untuk mengikuti kegiatan bimtek tersebut yang harus disesuaikan dengan kebutuhan desa secara teknis, kemampuan keuangan desa, serta dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
"Jadi tidak ada intervensi apalagi paksaan, tergantung desa mau ikut atau tidak, itu hak dan kewenangan pemerintah desa. Kami dari dinas PMD memantau pelaksanaannya, karena Dinas PMD Kabupaten Wajo merupakan OPD leading sektor dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan desa di Kabupaten Wajo," ungkap Kepala Dinas PMD.
Sampai saat ini, telah dilaksanakan 3 (tiga) kali Bimbingan teknis bagi pemerintah desa dengan penyelenggara yang berbeda;
1. Bimbingan teknis "Pengawasan pengelolaan keuangan desa serta mekanisme pencegahan tindak pidana korupsi" bagi pemerintah desa dengan pemateri dari LKPP, Kejati, Kejari, dan pemateri lain dari propinsi. Penyelenggara, LFMPD (Lembaga fasilitasi management pemerintahan daerah).
2. Bimbingan teknis RAB Desain berbasis aplikasi bagi sekdes/bendahara desa selaku kader teknis desa, dengan penyelenggara, PKPD (Pusat Konsultasi Pemerintahan Daerah).
3. Bimbingan teknis Pengelolaan dana desa terkait tindakan pidana dan penyalahgunaan dana desa khusus bagi kepala desa, dengan pemateri dari BPKP, Ditreskrim Polda sulsel, dan Polres Wajo. Dengan penyelenggara LPKNI (Lembaga pengembangan kesatuan nasional independen).
Anggaran yang dikeluarkan pemerintah desa bersumber dari ADD sebagai kontribusi peserta dalam pelaksanaan bimbingan teknis, tentu itu telah dihitung sesuai kebutuhan dan akan dipertanggungjawabkan oleh pihak lembaga penyelenggara.
"Menurut hemat kami, bahwa materi dan substansi bimbingan teknis tersebut memang dibutuhkan dan diperlukan oleh pemerintah desa, baik kepala desa maupun perangkat desanya. Apalagi memang kegiatan tersebut sudah dianggarkan dalam APB desa masing-masing," ungkap Syamsul Bahri.
Lebih lanjut dikatakan bahwa Kalau sudah dianggarkan tapi tidak dilaksanakan malah keliru, namun demikian bagi desa yang tidak menganggarkan dan mengalokasikan, tidak usah diikuti.
Bahkan kedepan, akan mendorong pemerintah desa untuk terus melakukan kegiatan pengembangan sumber daya manusia, baik kepada aparat, lembaga desa, bahkan kepada kelompok kelompok masyarakat.
"Sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan desa, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan keuangan, kinerja, dan upaya peningkatan ekonomi masyarakat desa,"Jelasnya.
Laporan: Humas Pemkab Wajo