Gambar Ilustrasi |
KLIKSULSEL.COM,TATOR,--Empat orang aparat sipil negara (ASN) yang ada dilingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Toraja (Tator) Sulawesi Selatan resmi dipecat dari status ASN.
Keempat orang tersebut yakni Mustar Edi dari Sekretariat Daerah Tana Toraja, kasusnya saat menjabat Kepala Bidanf(Kabid) Dikdas di Dinas Pendidikan.
Selain itu, ASN yang dipecat yakni Safri dari PUPR dan Daniel Solon dari Satpol Pamong Praja(PP), tersandung saat bertugas di Dinas Pertambangan, serta Obed Nego Sonda dari Dinas Kesehatan.
Wakil Bupati Tana Toraja, Viktor Datuan Batara mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian 4 orang ASN tersebut sudah keluar dan sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.
"Keempat ASN tersebut dipecat karena terbukti melakukan tindak pidana Korupsi, yang tertuang dalam SK Bupati Tator tertanggal 26 April 2019 dan 27 April 2019," kata Viktor seperti yang dilansir gerebek news.com Senin (3/6/2019). (*)