Ketua LSM Lamellong Kabupaten Bone Muhammad Rusdi |
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Andi Arsyad instruksi tersebut bukan yang pertama kalinya akan tetapi sudah diperintahkan beberapa tahun yang lalu.
"Sehingga tidak ada alasan jika masih ada Desa yang belum memasang baliho APBDesa karena ini bentuk transparansi," ujarnya saat ditemui Kliksulsel.com beberapa waktu lalu.
Terpisah, Ketua LSM Lamellong Kabupaten Bone Muhammad Rusdi menegaskan bahwa jika masih ada Kepala Desa yang belum memasang informasi APBDesa melalui baliho itu sudah pelanggaran.
"Itu sudah masuk pelanggaran karena saat ini sudah era keterbukaan informasi publik, jika ada desa yang tidak pasang baliho dana desa besar dugaan ada yang tidak beres penggunaannya," kata Rusdi.
Sekedar diketahui bahwa Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mewajibkan desa untuk memasang baliho realisasi dana desa.
Hal ini dimaksud agar dana desa Transparasi dan akuntabel, setiap desa wajib menempelkan anggaran desa yang di gunakan, minimal di baliho.
Laporan : Rusmansyah