Para pedagang pasar Atapangge membongkar lapaknya untuk dipindahkan ditempat yang telah disediakan oleh pihak pasar |
KLIKSULSEL.COM,WAJO--Dalam Rangkah menindaklanjuti hasil pengawasan Perda No.21 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Pasar Modern serta berdasarkan perintah tertulis Wakil Bupati H. Amran, SE para pedagang pasar melakukan pembongkaran lapak yang dagangnya di jalan masuk pasar Atapangge.
Pembongkaran lapak dagangan yang dilakukan oleh para pedagang itu merupakan tindak lanjut atas kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya bersama Pemerintah Kabupaten Wajo.
Pembongkaran lapak di pasar Atapangge di pantau oleh Tim Satpol PP Kabupaten Wajo yang dipimpin Kabid Trantib Drs.H.Hasanuddin M.Si, Kepala Pasar Atapange Baso Muh.Idrus.
Wakil Bupati Wajo Amran SE mengatakan bahwa lapak dagangan para penjual yang berada dibagian depan akses jalan masuk pasar Atapange telah selesai dibongkar dan di bersihkan sendiri oleh pemilik, sehingga sampai kegiatan ini selesai proses berjalan aman dan terkendali.
"Ini salah satu aplikasi program PAMMASE dalam pembenahan pasar. Pemindahan tersebut merupakan bentuk komitmen yang telah disepakati bersama para pedagan," cetusnya
Laporan : Humas Pemda Wajo