Ilustrasi pencurian |
KLIKSULSEL.COM,BONE--Seorang warga Pakkasalo Kecamatan Dua Boccoe bernama Susanto alias Anto diamankan oleh unit Resmob Polres Bone pada hari Minggu (23/6/2019).
Pria tersebut diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian cengkeh di jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri Kabupaten Bone milik Asti sekitar 100 kg. Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Bone.
Menurut Kanit Resmob Polres Bone Ipda Ahmad Alfian bahwa penangkapan tersebut berawal saat pihak Kepolisian menerima informasi adanya pencurian cengkeh di tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah mendapat info, kami melakukan penelusuran dan menemukan pelaku berada di rumah salah satu kerabatnya, sehingga kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku," kata Ahmad Alfian.
Usai melakukan pengamanan terhadap pelaku, pihak Kepolisian melakukan introgasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa hasil curiannya di jual kepada Muh. Gafir, warga Jalan. Husein Jeddawi Kelurahan Macege, Kecamatan, Tanete Riattang Barat.
"Kami melakukan pencarian barang bukti yang mana dari pengakuan pelaku cengkeh tersebut di jual kepada H. Muh. Gafir. Kemudian tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan barang bukti cengkeh, dan dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 13 juta," lanjut Alfian.