Kepala satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng AKP Rujiyanto Dwi Poernomo |
KLIKSULSEL.COM,SOPPENG--Kasus dugaan penyalagunaan alokasi dana desa(ADD) dan dana desa(DD)Laringgi tahun anggaran 2016/2017 yang dilakukan oknum kepala desa Laringgi inisial YM di Kabupaten Soppeng statusnya ditingkatkan ketahap penyidikan(Sidik)unit Tipikor Polres Soppeng.
Hal ini diungkapkan Kepala satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng AKP Rujiyanto Dwi Poernomo saat ditemui diruang kerjanya Jumat 14/06/2019.
Menurut, AKP Rujiyanto bahwa berdasarkan hasil gelar perkara di Mapolda Sulsel dan dari ekspos BPKP telah ditemukan dugaan sementara kerugian Negara ratusan juta rupiah.
"Proses penanganan dan pemanggilan saksi-saksi yang lain,sudah dilakukan sejak dua minggu kemarin,"Terang Mantan Kasat Narkoba Bulukumba itu.
Selain itu dikatakanya AKP Rujiyanto lagi,bahwa ada pun nantinya pasal yang dipersangkakan dalam tindak pidana Korupsi terhadap YM yaitu Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah UU RI no 20 tahun 2001 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara,"Ungkapnya.
Sekadar diketahui,kepala desa(YM) diduga melakukan penyelewengan dan tanda tangan palsu laporan pertanggungjawaban dana desa merupakan kades terpilih(Oppo red) dalam pemilihan kepala Desa November 2018 lalu.
Laporan : Lantur