Wakil Bupati Wajo Amran SE memimpin rapat terkait percepatan transfer dana DAK dan sebagai tindak lanjut Wabup dan peserta rapat bikin komitmen |
KLIKSULSEL.COM,WAJO--Wakil Bupati Wajo gelar rapat percepatan transfer dana DAK tahun 2019 di ruang rapat pimpinan pada hari ini Rabu,12/6/2019.
Kepala BPKAD Kabupaten Wajo Drs.A.Oddang, M.Si mengatakan tujuan pelaksanaan rapat ini adalah Bagaimana mengantisipasi dan mempercepat alokasi khusus fisik sesuai aturan Kementrian Keuangan.
"Ada deadline sehingga perlu percepatan, jangan sampai dana DAK hangus dikarenakan keterlambatan pelaksanaan realisasi. Paling lambat deadline 21 Juli 2019." Kata Kepala BPKAD.
Sementara Wakil Bupati Wajo H. Amran, SE dalam sambutannya menegaskan bahwa OPD harus serius menanggapi percepatan transfer DAK tahun 2019, Pencairan dana DAK ini ada 3 tahapannya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Amanat Kemenkeu 121/PMK.07/2018 tentang perubahan ketiga atas PMK nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke Daerah dan dana Desa.
"Resiko akan ditanggung Daerah ketika Melampaui batas waktu transfer Kemenkeu, ketika tidak menstransfer. Jika tidak ditransfer ini akan menjadi beban Daerah dan menjadi catatan alokasi DAK pada tahun berikutnya," ujarnya
Sementara yang menjadi harapan Pemerintah saat ini lanjut Wabup Amran adalah percepatan program prioritas Pemerintah Amanah Menuju Wajo Maju dan Sejahtera (PAMMASE), dengan mengupayakan adanya dana Pemerintah pusat.
"Tidak ada rapat setelah hari ini. Hal ini dibuktikan dengan tanda tangan komitmen untuk menyelesaikan tepat waktu," tegas H. Amran, SE.
Laporan : Humas Pemda Wajo