Iklan

Iklan

Caleg Hanura Asal Dapil V Wajo Batal Jadi Anggota Dewan

Monday, July 22, 2019 WIB Last Updated 2019-07-23T09:40:29Z
Suasana penetapan caleg terpilih Kabupaten Wajo periode 2019-2024

KLIKSULSEL.COM,WAJO--Salah seorang calon anggota DPRD Kabupaten Wajo periode 2019-2024 asal Partai Hanura tidak ditetapkan sebagai anggota DPRD Wajo meski keluar sebagai peraih suara terbanyak di Dapilnya. Caleg yang diketahui bernama Muhammad Arifuddin itu maju di Dapil V Wajo meliputi Kecamatan Sajoangin, Takkalalla, Penrang dan Bola.

Muhammad Arifuddin sendiri meraih suara sebanyak 3.850 suara di susul Andi Lilis Sumarni 2.202 suara. Meski menjadi peraih suara terbanyak, namun KPU Wajo menetapkan pemilik suara terbanyak ke dua Andi Lilis Sumarni di tetapkan sebagai caleg terpilih menjadi Anggota DPRD Wajo dari partai Hanura berdasarkan keputusan KPU Wajo nomor 832/PL.01.9-Kpt/027313/KPU-Kab/VIII 2019.Di karenakan status Muhammad Arifuddin adalah tahanan di rutan Kelas IIB Sengkang.

“Ini sudah menjadi keputusan dan tidak bisa di ganggu gugat lagi,karena Muhammad Arifuddin berstatus sebagai terpidana 4 bulan di Rutan Kelas IIB Sengkang berdasarkan keputusan Mahkama Agung.” Kata Ketua KPU Wajo Haedar.

Kronologis kasus yang menimpah Arifuddin,ditahan di Rutan Kelas IIB Sengkang karena terlibat kasus pengederan barang barang ilegal.Kasus tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Sengkang Agustus 2017.Sempat mengajukan kasasi pada 9 juli 2018 akan tetapi di tolak oleh MK (Mahkama Konsitusi) 28 februari 2019.Berdasar Nomor Keputusan Kasasi 3034 K/Pid.Sus/2018 Muhammad Arifuddin kena pidana 4 bulan penjara.

Laporan : Ichal Mahendra
Komentar

Tampilkan

  • Caleg Hanura Asal Dapil V Wajo Batal Jadi Anggota Dewan
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan