Iklan

Iklan

Cari Referensi Parkir dan CSR, Dewan Kunker ke Banten

Tuesday, July 02, 2019 WIB Last Updated 2019-07-02T16:10:20Z
Kunjungan komparasi dan koordinasi Komisi III DPRD Kabupaten Wajo di Kantor Dinas Perhubungan Kota Tanggerang Provinsi Banten


KLIKSULSEL.COM,WAJO - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Dinas Perhubungan dan Kantor Bappeda Kota Tanggerang Provinsi Banten.

Tujuan kunjungan tersebut untuk berkordinasi dan mencari referensi terkait sistem pengelolaan pelanyanan retribusi perparkiran dalam rangka mewujudkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengelolaan tanggujawab sosial perusahaan (CSR) sebagai wujud singkronisasi program pembanguna daerah.

Menurut Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Wajo Ir H Sudirman Meru, pelayanan retribusi akan di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang penarikan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

"Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memungut retribusi pelayanan parkir di tepi jalan dengan sistem berlangganan, Pemda juga dapat mempihak ketigakan yang diatur dalam Perda," kata H Sudirman Meru


Kunjungan komparasi dan koordinasi Komisi III DPRD Kabupaten Wajo di Kantor Bappeda Kota Tanggerang Provinsi Banten

Sementara untuk Perda yang mengatur CSR di atur dalam Tiga forum tanggungjawab sosial dan lingkungan (TJSL) yakni Perseroan Terbatas, Perguruan Tinggi dan Masyarakat yang dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan yang mendapatkan persetujuan dewan komisaris atau rapat umum pemegang Saham.

"Perseroan didasari prinsip kesadaran umum, kepedulian, keterpaduan, kepatuahn hukum dan etika bisnis, kemandirian, sensitivitas, keberpihakan, kemitraan, inisiasi, simbiosis mutualisme dan non diskriminasi serta koordinatif," katanya.

Lebih jauh politisi PAN itu mengatakan, Program TJSL meliputi Bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil dan koperasi, serta program langsung pada masyarakat berupa bantuan hibah, beasiswa dan subsidi.

"Program bina lingkungan sosial bertujuan mempertahankan fungsi lingkungan hidup dan pemberian bantuan langsung kepada masyarakat, meliputi bina lingkungan fisik, bina lingkungan sosial, bina usaha lingkungan mikro, kecil dan koperasi,"terangnya.

Laporan: Humas DPRD Kabupaten Wajo
Komentar

Tampilkan

  • Cari Referensi Parkir dan CSR, Dewan Kunker ke Banten
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan