Perempuan berinisial ET saat diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres Kota Palopo, Minggu 14/7/2019 |
KLIKSULSEL.COM,PALOPO - Bijaklah menggunakan media sosial, perempuan berinisial ET terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian, lantaran postingannya yang berbau SARA dan dianggap menistakan Agama Islam.
Jajaran Polres Kota Palopo yang menerima aduan, langsung bergerak cepat mengamankan ET (30) dikediamannya di Jl Rusa Kelurahan Luminda Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Minggu 14/7/2019.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Palopo AKP Ardy Yusuf membenarkan, adanya seorang perempuan yang diamankan namun pihaknya belum bisa memberikan keterangan karena tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik.
"Sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan, dia masih dimintai keterangan apakah akun dan tulisan tersebut milik atau sedang digunakan orang yang tak bertanggungjawab," terang AKP Ardy Yusuf kepada sejumlah wartawan.
Puluhan masyarakat juga terlihat mendatangi Mapolres Kota Palopo. Mereka datang untuk melaporkan pemilik akun facebook Eka Trisusanti Toding secara resmi atas dugaan penistaan agama.
Laporan: Sandy