Foto: SMA Negeri 7 Wajo (Int) |
KLIKSULSEL.COM,WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo langsung merespon cepat aspirasi dengan mengirimkan undangan RDP untuk Kepala Sekolah dan Ketua/Pengurus Komite SMA Negeri 7 Wajo.
DPRD Kabupaten Wajo menerima aspirasi adanya pungutan sejumlah uang pada siswa baru yang akan mengenyam pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 7 Wajo (Exs SMAN 3 Unggulan Sengkang).
Menurut Kepala Sub Bagian Humas dan Protokoler DPRD Kabupaten Wajo, Andi Gusti Sampewali, Komisi IV yang membidangi pendidikan sudah melayangkan surat undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) jajaran SMA Negeri 7 Wajo.
"Insya Allah, Senin 15/7/2019, Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo agendakan RDP dengan jajaran SMA Negeri 7 Wajo terkait adanya pembayaran yang dibebankan kepada siswa/siswi," kata Andi Gusti Sam.
Sebelumnya, orang tua siswa menyampaikan aspirasi adanya pungutan sebesar Rp900 ribu bagi siswa baru dengan alasan sumbangan untuk pembangunan kantin baru di SMA Negeri 7 Wajo.
Namun hingga berita ini dirilis belum ada tanggapan resmi dari pihak SMA Negeri 7 Wajo terkait dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp900 ribu.
Laporan: Ichal Mahendra