Kadis Perdagangan Perindustrian Koperasi UKM Kabupaten Soppeng Andi Makkaraka |
KLIKSULSEL.COM,SOPPENG--Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam hal ini Dinas perdagangan perindustrian koperasi dan UKM Soppeng mengeluarkan surat edaran larangan kepada seluruh pedagang pasar dan para pelaku pengusaha pasar Cabenge agar tidak membuka pintu kepada orang lain untuk masuk kedalam pasar terkecuali hari pasar(Senin dan Jumat red).
Larangan itu berdasarkan surat edaran No 38/PPK&UKM/VII/2019 yang dikeluarkan per 23/Juli/2019.
Kepala Dinas PPK dan UKM Soppeng Andi Makkaraka mengatakan bahwa larangan ini di berlakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban umum serta kebersihan pasar sentral Cabenge.
Selain itu, ia juga meminta kepada penghuni Ruko terutama warung makan dan minum untuk tidak membuang sampah basah di Container sampah yang ada didalam pasar.
"Jangan membuang sampah yang disimpang dalam kantong plastik dan dibuang ditempat sampah plastik yang ada didalam pasar atau yang ada tempat sampah masing-masing di depan Ruko,"Pintah mantan kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu itu.
Laporan : Lantur