Audiens Kepala Sekolah dan Komite SMA Negeri 7 Wajo dengan Wakil Bupati Wajo H Amran SE |
Hal itu dikatakan Wakil Bupati Wajo Haji Amran SE seusai audiens dengan Kepala Sekolah dan Komite Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 7 Wajo, di ruang kerja di Kantor Bupati Wajo Jl Rusa Sengkang, Senin 15/7/2019.
"Laporan yang saya terima dari Kepsek dan Komite SMA Negeri 7 Wajo yang diperhadapkan ke saya secara prosuderal baik baik saja, tidak ada unsur paksaan bahkan yang punya SKTM surat keterangan tidak mampu itu tidak dibebankan pembayaran," kata H Amran SE.
Lebih jauh pengusaha Batu Bara asal Banjarmasin Kalimantan Selatan itu mengatakan, dan pungutan sudah berdasarkan hasil rapat dengan orangtua siswa yang disepakat dengan besaran Rp900 ribu, yang disertai dengan surat pernyataan dari orangtua siswa.
"Hasil rapat dengan orang tua siswa mereka sepakat dengan besarannya, itu yang saya dapatkan pada saat saya audiensi dengan pihak Komite dan Kepsek SMA Negeri 7 Wajo, tadi siang di ruang kerja saya," katanya.
Baca juga: Diduga Pungli, Dewan Undang RDP Jajaran SMA Negeri 7 Wajo
Baca juga: Pungli Berkedok Sumbangan di SMAN 7 Wajo, Dewan: Penuhi Unsur Pidana
Audiens Kepala Sekolah dan Komite SMA Negeri 7 Wajo dengan Wakil Bupati Wajo H Amran SE |
Namun jikalau hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo dengan Kepala Sekolah dan Komite SMA Negeri 7 Wajo menemukan adanya unsur Pungutan Liar (Pungli) yang kemudian memenuhi unsur tindak pidana.
"Maka saya nyatakan rencana pembangunan tersebut harus dihentikan, saya menyarankan agar Kepsek dan Komite SAM Negeri 7 Wajo rapat kembali dengan orangtua siswa, membicarakan hal tersebut dengan catatan jangan memberatkan orang tua siswa/wali siswa," tandasnya.
Laporan: Ichal Mahendra