Iklan

Iklan

Nistakan Agama di Facebook, Eka Terancam 6 Tahun Penjara

Monday, July 15, 2019 WIB Last Updated 2019-07-15T07:43:38Z
Eka Trisusanti Toding (30) saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Kota Palopo, Minggu 14/7/2019

KLIKSULSEL.COM,PALOPO - Eka Trisusanti Toding (30) warga asal Jl Rusa Kelurahan Luminda Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Minggu 14/7/2019, resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan Eka Trisusanti Toding sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Sat Reskrim Polres Kota Palopo, atas dugaan penyebarluasan ujaran yang menghina agama islam melaui media sosial.

Kasat Reskrim Polres Kota Palopo AKP Ardy Yusuf mengatakan, Eka Trisusanti Toding resmi ditetapkan tersangka berdasarkan hasil screnshoot postingan facebook dan handphone serta keterangan pelaku.

Lebih jauh AKP Ardy Yusuf mengatakan, pemilik akun facebook Eka Trisusanti Toding telah menyalahi Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2016, pasal 28 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Setelah memeriksa semua alat bukti dan mengambil pernyataannya, pelaku inisial ET ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-Undang ITE nomor 11 tahun 2016," kata Ardy Yusuf kepada sejumlah wartawan.

Baca juga: Diduga Nistakan Agama Islam di Facebook, Polres Palopo Periksa ET

Sebelumnya, warganet khususnya di Kota Palopo, Sulawesi Selatan dibuat geram atas postingan Eka Trisusanti Toding di beranda facebooknya. Postingan video yang disertai deskripsi tersebut dinilai menghina Nabi Muhammad dan Sitti Aisyah.


Sementara Eka Trisusanti Toding saat menjalani pemeriksaan penyidik Polres Kota Palopo membenarkan jika akun facebook yang dimaksud adalah miliknya bahkan postingan yang disertai deskripsi. Namun Eka mengaku itu berdasarkan video yang ditemukannya di youtube.


Laporan: Sandy
Komentar

Tampilkan

  • Nistakan Agama di Facebook, Eka Terancam 6 Tahun Penjara
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan