Iklan

Iklan

Pungli Berkedok Sumbangan di SMAN 7 Wajo, Dewan: Penuhi Unsur Pidana

Monday, July 15, 2019 WIB Last Updated 2019-07-17T03:52:42Z
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo dengan jajaran Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 7 Wajo, Senin 15/7/2019

KLIKSULSEL.COM,WAJO - Kepala sekolah beserta Pengurus/Ketua Komite Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Wajo, akhirnya memenuhi undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Senin 15/7/2019.

Undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilayangkan Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo setelah menerima banyak aduan terkait adanya pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan pembangunan kantin sekolah yang dilakukan jajaran SMAN 7 Wajo.

Kepala SMAN 7 Wajo Hj Fatmawati tidak menampik adanya permintaan setoran kepada siswa. Menurutnya, pembangunan kantin merupakan program sekolah, dan kantin sekolah sudah pernah diusulkan untuk permohonan bantuan rehab bersama WC, tapi tidak terealisasi, hanya pembangunan WC yang disetujui.

"Sehinggah meminta Komite Sekolah untuk menjadikan program sekolah, salah satunya kantin sehat, dan komite sekolah merespon baik, makanya dibuatkan rancangan anggaran pembangunan (RAB)," tuturnya

Sementara Ketua Komite H Baharuddin Ballutatis, mengatakan permohonan bantuan tidak mengikat dan tidak ada paksaan, hanya sukarela."Dan sumbangan yang masuk bervariasi, bahkan ada juga satu sak semen diterima," ucapnya.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo dengan jajaran Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 7 Wajo, Senin 15/7/2019

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo Hj Husniaty mengatakan, hasil kunjungannya di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, tidak dibenarkan adanya pungutan uang dari siswa, hanya barang seperti yang diatur Permendikbud nomor 75 tahun 2016, tentang komite sekolah.

"Hal serupa pernah terjadi di Wajo, dan pelakunya sudah ditangkap, kenapa terulang lagi. Saya minta itu dihentikan. Permintaan bantuan hanya berupa barang, sama sekali tidak dibenarkan adanya pungutan uang kepada siswa," tegas Legislator PDI-P itu.  

Sementara anggota DPRD Kabupaten Wajo Ir Junaidi Muhammad, menolak peryataan Kepala SMAN 7 Wajo (Hj Fatmawati_red) dan menegaskan apa yang dilakukan jajaran SMAN 7 Wajo telah melanggar hukum dan memenuhi unsur pidana.

Karena berdasarkan berkas pembayaran siswa yang telah diteliti rata-rata sebesar Rp900 ribu, bahkan ada siswa yang angsur hingga Tiga kali pembayaran. Kata Junaidi Muhammad itu menandakan bukan sukarela tapi wajib.

"Saya menolak pernyataan ibu kepala Sekolah SMAN 7 Wajo , Hj Andi Fatmawati. Kalau permohonan bantuan bukan Pungli dan Paksaan," kata Legislator PAN WAjo itu.

Laporan: Humas DPRD Kabupaten Wajo
Komentar

Tampilkan

  • Pungli Berkedok Sumbangan di SMAN 7 Wajo, Dewan: Penuhi Unsur Pidana
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan