Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto Dwi Poernomo |
KLIKSULSEL.COM,SOPPENG--Suami Kepala Desa Labae insial FJ tersangka baru atas kasus dugaan korupsi anggaran dana Desa (ADD) dan dana Desa (DD)Desa Labae tahun 2107, Kecamatan Citta,Kabupaten Soppeng.Tidak menghadiri panggilan pertama penyidik unit Tipikor Polres Soppeng Kamis 25/7/2019 Kemarin.
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto Dwi Poernomo mengatakan dari keterangan tersangka FJ melalui kuasa hukumnya menyebutkan bahwa dirinya tidak datang dikarenakan sakit perut.
"Ia suami kades Labae (FJ) mangkir dari panggilan pertama,sehingga kami akan menjadwalkan ulang untuk pemanggilan yang kedua,"Kata Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto Dwi Poernomo kepada Kliksulsel.com Jumat 26/7/2019.
Menurut ,AKP Rujiyanto, penerapan tersangka terhadap suami kepala desa Labae itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Mapolda Sulsel beberapa hari yang lalu.
"Tersangka FJ dikenakan UU 32 tahun 2009 junto pasal 55 ayat 1 ke1 dengan acaman hukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,"Terang mantan Kasat Narkoba Bulukumba itu.
Sekedar diketahui,istri tersangka FJ(Armiati red)saat ini telah mengdekam di Lapas Klas I Makassar atas kasus korupsi ADD dan DD tahun 2017 yang merugikan Negara sebesar Rp. 419.866.935.
Laporan : Lantur