KLIKSULSEL.COM,WAJO - Nama Caleg Partai Hanura Andi Lilis Sumarni masih masuk dalam daftar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 40 anggota DPRD Kabupaten Wajo terpilih periode 2019-2024, Selasa 2/9/2019 mendatang.
Meskipun penetapan Andi Lilis sudah dianulir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo karena terbukti masih aktif sebagai aparatur desa di Kecamatan Takkalalla dan digantikan peraih suara terbanyak ketiga A Syamsu Alam.
Namun Panitia Pelantikan Dewan belum menerima SK perubahan nama Andi Lilis Sumarni ke A Syamsu Alam sebagai anggota DPRD Wajo terpilih yang akan dilantik, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Prof Muh Nurdin Abdullah.
Kasubag Humas dan Protokoler DPRD Kabupaten Wajo Andi Gusti Sampewali mengatakan, jika dikemudian hari SK Gubernur perubahan ada, maka nama dalam SK tersebut itulah nantinya yang akan kembali dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Wajo terpilih.
"Nama beliau (Andi Lilis Sumarni) masih masuk dalam daftar sebagai Caleg terpilih yang akan dilantik, itu berdasarkan SK Gubernur dan selama belum ada SK perubahan maka itu yang akan dilantik," kata Kasubag Humas DPRD Kabupaten Wajo Andi Gusti Sampewali.
Sebelumnya KPU Wajo menetapkan A Syamsu Alam sebagai Caleg terpilih karena penetepan Andi Lilis Sumarni batal dengan alasan terbukti aktif sebagai aparatur Desa Alluppang, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo.
Komisioner KPU Divisi Sosialisasi dan SDM, Zainal Abidin mengatakan, hasil Rapat Pleno terbuka perubahan atas penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Wajo sudah disampaikan ke Pemerintah Daerah.
"Dan menurut info terakhir yang kami dapatkan dari bagian Pemerintahan Pemda Wajo bahwa SK Penetapan hasil perubahan sudah diteruskan ke Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan," kata Zainal Abidin, Rabu 28/8/2019 kemarin .
Laporan: Ichal Mahendra