Massa meminta Arifuddin kembali ditetapkan sebagai anggota legislatif terpilih dari Partai Hanura |
KLIKSULSEL.COM,WAJO - Presiden AMIWB Herianto Ardi koordinir massa sampaikan aspirasi ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, terkait temuan terbaru masalah Caleg Partai Hanura yang gagal ditetapkan sebagai Anggota DPRD Wajo, Arifuddin.
Melalui Herianto Ardi, meminta agar KPU Wajo segera membatalkan semua penetepan yang telah dikeluarkan karena berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung (MA) mengatakan bahwa terdakwa Arifuddin tidak mesti ditahan.
"Jadi beliau tidak melanggar PKPU No 5 tahun 2019 pasal 32 juncto pasal 39 ayat 2 huruf b olehnya itu pak Arifuddin bersyarat untuk ditetapkan dan diikutsertakan dalam pemeringkatan suara sah," kata Herianto Ardi.
Jika berdasarkan dengan petikan putusan MA, kata Herianto Ardi, tidak ada lagi alasan KPU Wajo untuk tidak menetapkan Arifuddin sebagai anggota DPRD Kabupaten Wajo terpilih dari Partai Hanura Dapil 5 meliputi Kecamatan Bola, Takkalalla, Penrang, Sajoanging.
"Karena ketika itu terjadi maka secara tidak langsung KPU Wajo telah melakukan pendzoliman terhadap suara rakyat," kata Herianto Ardi saat mendampingi aspirasi, Senin 26/7/2019.
Sebelumnya KPU Wajo mencabut penetapan Arifuddin sebagai anggota legisltaif terpilih karena sedang menjalani hukuman, sementara peraih terbanyak kedua terbukti masih aktif sebagai aparatur desa, sehingga KPU Wajo menetapkan Andi Syamsu Alam sebagai Caleg terpilih.
Aspirasi tersebut diterima oleh Legislator asal PDI-P Hj Husniaty dan Legislator asal Gerindra Baso Rahmanuddin, dan dihadiri ketua KPU Wajo Ustadz Haedar dan anggotanya Andi Tenri Sampeang.
Laporan: Ichal Mahendra