Foto Komisioner KPU Wajo, dari kiri Iin Fitriani-Muhammad Mursyidin.-Haedar- ZainalArifin-Andi Tenri Sampeang |
KLIKSULSEL.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum dinyatakan tidak melanggar kode etik dalam melakukan proses tahapan Pemilihan Umum Legislatif, seperti yang diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Bunyi putusan sidang DKPP nomor perkara 123-PKE-DKPP/VI/2019 menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
Dan merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wajo yakni teradu I Haedar Wajo, II Andi Tenri Sampeang, III ZainalArifin, IV Iin Fitriani dan V Muhammad Mursyidin.
Ketua KPU Wajo Ustadz Haedar menilai, hasil putusan DKPP juga sekaligus mencerminkan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai dengan tupoksinya dan mekanisme pemilu.
"Itu pertanda bahwa bagaimana kemudian hasil tugas kami dalam melaksanakan tugas-tugas kepemiluan yang selama ini sampai ke DKPP, bahwa KPU Wajo telah membuktikan kinerja terkait dengan seluruh tahapan pemilu yang telah kami laksanakan," katanya.
Laporan: Revi