Komisioner KPU Wajo |
KLIKSULSEL.COM,WAJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo menilai upaya yang dilakukan pihak Arifuddin itu sah-sah saja sepanjang alur keberatannya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Komisioner KPU Divisi Sosialisasi dan SDM, Zainal Abidin mengatakan KPU Wajo tidak pada posisi menafsirkan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam menetukan penetapan Caleg terpilih.
"Namun dengan adanya proses eksekusi dan surat dari Ka Rutan yang menerangkan bahwa benar Arifuddin dipidana penjara 4 bulan mulai 25 April s/d 23 Agustus 2019," kata Zainal Abidin.
Lanjut Zainal Abidin mengatakan, dan Setelah itu Komisioner KPU Wajo kemudian berkonsultasi secara berjenjang kepada KPU-RI melalui KPU Provinsi.
"Hingga akhirnya kami menetapkan bahwa yang bersangkutan (Arifuddin_red) tidak diikutkan dalam pemeringkatan suara sah pada tahapan penetapan lalu," katanya.
Sebelumnya, massa memadati ruang aspirasi gedung DPRD Kabupaten Wajo meminta KPU membatalkan penetapan Caleg terpilih Partai Hanura dari Dapil V Wajo sebelumnya dan menetapkan Arifuddin sebagai anggota legislatif (Aleg) terpilih