Foto: Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto Dwi Poernomo |
KLIKSULSEL.COM,SOPPENG - Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Soppeng terus melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Laringgi tahun 2016/2017, Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto Dwi Poernomo mengatakan, penyidik Unit Tipikor Reskrim saat ini tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari tim perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna (BPKP) Provinsi Sulawesi selatan.
"Tim BPKP akan turun melakukan pengecekan lapangan dan mengklarifikasi baik secara adminstrasi dan wawancara terhadap saksi-saksi yang telah diajukan," kata AKP Rujiyanto saat ditemui awak media kliksulsel.com diruang kerjanya, Selasa 20/8/2019.
Lebih jauh AKP Rujiyanto mengetakan, setelah pemeriksaan dari tim BPK selesai dan dihasilkan kerugian Negara, itulah yang akan disandingkan dengan hasil penyidikan unit Tipikor Polres Soppeng.
"Jika sesuai apa yang inginkan maka kita akan melakukan gelar kasus kembali di Polda Sulsel dan menentukan penetapan sebagai tersangka," Kata mantan Kasat Narkoba Polres Bulukumba itu.
Diketahui berdasarkan hasil gelar perkara di Mapolda Sulsel beberapa hari yang lalu. Telah ditemukan kerugian Negara hingga ratusan juta rupiah yang di duga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Laringgi inisial YM, sejak (7/3/2018) lalu.
Laporan: Lantur