KLIKSULSEL.COM,WAJO - Hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 khususnya Caleg Partai Hanura di Dapil V Kabupaten Wajo, terus menjadi polemik. Pasalnya, peraih suara terbanyak berhalangan ditetapkan sebagai Anggota Legislatif (Aleg) karena tersandung masalah hukum.
Sebelumnya, mengacu pada aturan dan mekanisme, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo, menetapkan Andi Lilis Sumarni sebagai peraih suara sah terbanyak kedua sebagai calon terpilih dari Partai Hanura Dapil V Wajo, karena Muh Arifuddin sebagai peraih suara terbanyak sedang menjalani hukuman pidana.
Teranyar, KPU Wajo menerima aduan jika Andi Lilis Sumarni masih aktif sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Alluppang, Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo, saat ditetapkan jadi Aleg terpilih bahkan nama Andi Lilis Sumarni masih ikut dalam pengesahan APBDes, sehingga dianggap melabrak PKPU no 5 tahun 2019 pasal 32 juncto pasal 39 ayat 2.
Komisioner KPU Wajo Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Zainal mengatakan, hasil dari klarifikasi yang dilakukan kemudian ditemukan berbagai dokumen atau alat bukti yang menguatkan, bahwa Andi Lilis Sumarni betul masih menjabat sebagai Sekdes Alluppang pada saat ditetapkan sebagai calon terpilih.
"Penetapan Andi Lilis Sumarni batal demi hukum, Jumat besok (16/8/2019) kita akan melakukan pleno terbuka terkait perubahan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Wajo di Aula kantor KPU," kata Zainal kepada kliksulsel.com , Kamis 15/8/2019.
Sekedar diketahui PKPU No 5 tahun 2019 tersebut berbunyi.
(1) huruf b,
a. Meliputi calon yang terbukti masih berstatus sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota, Kepala Desa atau perangkat desa, Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Direksi, Komisaris, Dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan lain yang anggarannya bersumber Dari keuangan negara.