Ketua umum L-Haerindo Andi Baso Petta Karaeng |
KLIKSULSEL.COM,SOPPENG - Ketua umum L-Haerindo Andi Baso Petta Karaeng menyesalkan sikap dan menilai panitia pelantikan Dewan (Plt Sekwan_red) Kabupaten Soppeng gagal paham Undang-undang pokok tentang kebebasan Pers.
Menurutnya, kebebasan Pers hanya dijadikan slogan dan diperlakukan diskriminasi oleh panitia dengan membatasi ruang gerak kerja media. KataAndi Baso Petta Karaeng, Wartawan bisa gunakan haknya berdasarkan UU Pers.
Ironisnya bukan hanya membatasi ruang gerak awak media, panitia hanya memberikan ruang kebebasan pada media tertentu.
"Kepada pihak yang ingin mencoba menghalangi, menghambat tugas jurnalistik dalam melaksanakan tugasnya bisa dikenakan sanksi hukum pidana dan denda,"Kata Andi Baso Petta Karaeng, Selasa 27/8/2019.
Sebelumnya Plt Sekwan DPRD Soppeng Johansyah tidak menampik adanya pembatasan ruang gerak awak media dengan alasan dapat mengganggu kelancaran serta suksesnya acara pelantikan dan pengambilan anggota dewan terpilih, Kamis 29/8/2019 mendatang.
Laporan: Lantur