KLIKSULSEL.COM,LUWU - Kurang dari 8 jam Satreskrim Polres Luwu berhasil menangkap seorang pria, Askar Herman alias Rames (27) warga Dusun Takku', Desa Balo-Balo, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel). Selasa,13/8/2019.
Askar Herman alias Rames (27) ini adalah merupakan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Dimana, korbannya masih berusia 8 tahun dan masih duduk dibangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD) di wilayah hukum Kabupaten Luwu.
Oleh Tim Satreskrim Polres Luwu, yang mendapatkan laporan dari masyarakat, langsung bergerak cepat, dan berhasil menangkap terduga pelaku sekira pukul 17.00 wita, Senin 12/8/2019 di Desa. Balo-Balo, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.
"Setelah mendapatakan laporan, personil Satreskrim langsung lakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu yang singkat, kurang dari 8 jam," kata Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso saat menggelar konfrensi Pers sore tadi sekira pukul 14.30 Wita di Mapolres Luwu. Selasa, 13/08/19
"Pelaku ini mengajak korban ke salah satu rumah kosong yang ada di Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, kemudian menawarkan uang sebesar 10 ribu rupiah, setelah menerima uang, pelaku menyuruh korban membuka pakaiannya, nah disitulah pelaku melancarkan aksinya," tambah Kapolres Luwu.
Lebih jauh dikatakan oleh Kapolres Luwu AKBP. Dwi Santoso, karena korban menangis akibat kesakitan, pelaku kemudian keluar dari rumah kosong itu, dan terlihat oleh masyarakat setempat.
"Korban ini menangis kesakitan, karenanya pelaku keluar dari rumah kosong itu, kemudian korban juga menyusul keluar tanpa menggunakan pakaian. Masyarakat yang melihatnya kemudian menghampiri korban, dan pelaku ini kabur meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) " jelas AKBP. Dwi Santoso.
Informasi yang berhasil dihimpun, korban yang sedang berjalan kaki menuju pulang kerumah bersama seorang temannya dari sekolah, sekira pukul 10.30 Wita Senin 12/08/19, ditengah perjalanan pelaku menarik tangan korban untuk masuk kedalam rumah kosong.
Penulis: A Ardan