Poto: Komisioner KPU Wajo saat di Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo |
KLIKSULSEL.COM,WAJO - Meski hanya meraup 192 suara, Syamsul Alam, S.Sos ditetapkan sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih, setelah Dua Caleg peraih suara terbanyak lainya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Wajo.
Penetapan Syamsul Alam,S.Sos sebagai anggota legislatif (Aleg) dilakukan KPU Wajo melalui Rapat Pleno Terbuka Perubahan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Wajo, yang dilaksanakan di aula Kantor KPU Wajo, Jl Bau Mahmud Sengkang, Jumat 16/8/2019.
Keputusan perubahan tersebut terjadi, karena peraih suara terbanyak pertama Muh Arifuddin sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Sengkang. Sedangkan peraih suara terbanyak kedua Andi Lilis Sumarni diketahui masih aktif sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Alluppang, Kecamatan Takkalalla.
Diketahui, Partai Hanura di Daerah Pemilihan (Dapil) V Wajo meliputi Kecamatan Takkalalla, Bola, Penrang, Sajongaing, berhasil mengamankan satu jatah kursi DPRD Kabupaten Wajo setelah meraup suara 6.707 suara, Syamsul Alam menyumbangkan 192 suara.
Ketua KPU Wajo Ustadz Haedar mengatakan, keputusan untuk menganulir penetapan sebelumya dilakukan berdasarkan pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 20 dan Pasal 426 serta pasal 32 PKPU nomor 5 tahun 2019.
"Diamana disebutkan, apabila sesudah penetapan ditemukan tidak memenuhi syarat, maka keputusan KPU sebelumnya batal demi hukum. Dan sebagai lembaga hirarki kami selalu berkoordinasi dengan lembaga setingkat di atas kami, jadi sudah ada petunjuk tertulis KPU Sulsel," kata Haedar.
Sementara Ketua Partai Hanura Wajo Dr HA Syahrial Makkuradde mengaku menerima segala bentuk keputusan KPU Wajo selama itu berdasarkan dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, Partai Politik beserta kader harus taat pada aturan.
"Kita terima, selama itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tetapi jika tidak sesuai, makan kami tentu akan menggugat (KPU_red). Partai beserta kaderanya harus taat pada aturan yang ada," kata mantan Camat Tempe dan Gilireng itu.
Laporan: Ichal Mahendra